ALKITAB INDONESIA
“Apabila seorang saudaramu menjual dirinya kepadamu, baik seorang laki-laki Ibrani ataupun seorang perempuan Ibrani, maka ia akan bekerja padamu enam tahun lamanya, tetapi pada tahun yang ketujuh engkau harus melepaskan dia sebagai orang merdeka.