Ulangan 19:15 (Deuteronomy 19:15) Mundur | Maju

“Satu orang saksi saja tidak dapat menggugat seseorang mengenai perkara kesalahan apapun atau dosa apapun yang mungkin dilakukannya; baru atas keterangan dua atau tiga orang saksi perkara itu tidak disangsikan.



Kembali | Cari Ayat